A. Kuota
Jumlah pengunjung pendakian di TNGR sampai dengan saat ini belum adanya pembatasan/kuota, karena jumlah pengunjung yang masih relative kecil (± 10.000 pengunjung/tahun) serta kawasan masih cukup untuk aktifitas dari pengunjung dengan nyaman.
B. Pengajuan Ijin Pendakian
Pengunjung yang akan melakukan pendakian/trekking ke Gunung Rinjani diwajibkan untuk mendapatkan ijin. Perijinan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada pengunjung, legalitas/keabsahan sebagai pengunjung TNGR serta untuk memudahkan mengontrol dan memonitor aktifitas pengunjung.
Perijinan untuk pendakian di Gunung Rinjani (Taman Nasional Gunung Rinjani) dilaksanakan dengan sistem Booking (Reservasi), dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Reservasi diberlakukan bagi pendaki yang berasal dari dalam negeri (WNI) atau pendaki luar negeri yang memliki KITAS dan bertempat tinggal (residen) di Indonesia.
b. Atau Warga Negara Asing (WNA) dengan diwakili oleh Trek Organizer (TO) yang ditunjuk.
c. Reservasi dipusatkan di kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Jl. Arya Banjar Getas Lingkar Selatan Kota Mataram Tel/Fax (0370)-641155 E-mail : tn.rinjani@gmail.com Web.:tngr.dephut.go.id atau www.tnrinjani.net Atau juga dapat dilakukan di :
1. Pintu Masuk Senaru (Pos Pelayanan Terpadu=Rinjani Trekking Center) di Desa Senaru, Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.
2. Pintu Masuk Sembalun (Pos Pelayanan Terpadu=Rinjani Information Center) di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur.
d. Apabila pada saat reservasi tidak ada staf, reservasi dapat dilakukan oleh Petugas Piket (Petugas TN, Petugas Koperasi, atau Volunteer) yang ditugaskan, dengan catatan sesudahnya menulis data visitor tersebut pada buku tamu yang tersedia.
e. Pengunjung wajib membayar tiket sesuai dengan besarnya biaya yang tertera.
Pengajuan ijin pendakian ke Gunung Rinjani dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan :
1. Booking dapat dilakukan melalui Telepon/Faksimil/Email
Calon pengunjung pendakian / trekking ke Gunung Rinjani (TNGR) dapat melakukan booking melalui telepon/faksimil ke Kantor Balai TNGR (0370) 641155 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Layanan telepon dan Faksimil dapat dilakukan pada hari Senin s/d Jum’at (pukul 08.00 – 15.30 WIB), sedangkan layanan faksimil terbuka pada hari Senin s/d Minggu;
b. Layanan Email setiap hari (Senin s/d Minggu) dengan menghubungi alamat E-mail :tn.rinjani@gmail.com
2. Langsung
Calon pengunjung pendakian / trekking ke Gunung Rinjani (TNGR) dapat melakukan reservasi melalui dating langsung ke Kantor Balai TNGR Jl. Arya Banjar Getas Lingkar Selatan Kota Mataram, atau juga langsung ke Pintu Masuk yang ada di Senaru maupun yang ada di Sembalun. Dengan ketentuan :
a. Di Kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Jl. Arya Banjar Getas Lingkar Selatan Kota Mataram pada hari Seni s/d Jum’at, pukul 08.00 s/d 16.30 waktu setempat.
b. Sedang untuk di pintu masuk Senaru di Desa Senaru dan Pintu Masuk Sembalun di Desa Sembalun Bumbung dapat dilakukan setiap hari (Senin s/d Minggu) pukul 08.00 s/d 17.00 waktu setempat.
C. Pengurusan Surat Ijin Pendakian
Pengurusan Surat Ijin Pendakian Ke Gunung Rinjani (disebut juga Surat Masuk Kawasan Konservasi/SIMAKSI) untuk kegiatan pendakian ke Gunung Rinjani, dengan tahapan :
a. Setiap calon pendaki/Trekking ke Gunung Rinjani yang telah mengajukan ijin pendakian (reservasi) baik yang melalui telepon/faks maupun yang langsung, harus mengurus Surat Ijin Pendakian (disebut juga Surat Masuk Kawasan Konservasi/SIMAKSI) maksimal sebelum pendakian/trekking;
b. Waktu pengurusan SIMAKSI pendakian pada hari Senin s/ Jum’at pukul 08.00 s/d 15.30 waktu setempat di Kantor Balai TNGR di Mataram;
c. Apabila pengurusan dilakukan di pintu masuk, pengurusan di pintu masuk Senaru di Desa Senaru atau Pintu Masuk Sembalun di Desa Sembalun Bumbung dapat dilakukan setiap hari (Senin s/d Minggu) pukul 08.00 s/d 17.00 waktu setempat.
d. Pengambilan Surat Ijin Pendakian Ke Gunung Rinjani /SIMAKSI pendakian dapat di Kantor Balai apabila pengurusan dilakukan dilakukan Kantor Balai TNGR di Mataram setiap hari pada jam kerja;
e. Validasi SIMAKSI pendakian dilakukan oleh Kepala Balai atau pejabat yang ditunjuk dengan tanda tangan asli / basah, dengan dibubuhi stempel;
f. Pembayaran tiket/karcis masuk dilakukan di loket pintu masuk pendakian (Senaru atau sembalun) dan diselesaikan pada saat pengambilan Surat Ijin Pendakian / SIMAKSI pendakian;
g. Segala bentuk perijinan yang dilakukan tidak di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh BTNGR dianggap illegal dan pihak Balai TNGR tidak menanggung akibat yang terjadi;
h. Surat Ijin Pendakian/SIMAKSI Ke Gunung Rinjani hanya berlaku untuk satu (1) kali masuk/pendakian.
Untuk dapat memperoleh Surat Ijin Pendakian / SIMAKSI pendakian di TNGR, maka setiap calon pendaki harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Setiap pengunjung diwajibkan mengisi buku tamu dengan mengisi data dengan jelas dan benar;
b. Bagi calon pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun, agar dapat didampingi oleh keluarga atau saudara yang dapat menjaga;
c. Pengunjung disarankan dalam bentuk kelompok (tidak sendiri), baik kelompok dari awal maupun kelompok yang baru dikenal;
d. Para pendaki disarankan untuk dapat menggunakan jasa porter maupun gaide dari penduduk setempat yang telah mendapatkan disertifikasi/ijin oleh Balai TNGR;
D. Tiket Masuk
Tiket masuk merupakan bukti legalitas pengunjung/pendaki untuk memasuki kawasan Gunung Rinjani (TNGR) dalam melakukan kegiatan pendakian, dengan uraian :
1. Tiket pendakian di TNGR dikenakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 1998 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kehutanan. Bila terdapat aturan / kebijakan baru tentang tarif tiket di kawasan konservasi, maka tarif tiket pendakian di TNGR akan disesuaikan;
2. Tiket berlaku untuk usia 5 tahun ke atas;
3. Harga tiket dikenakan sebesar Rp. 2.500,-/perorang sekali naik untuk wisatawan nusantara, sedang untuk wisatan asing sebesar Rp. 20.000,- per orang sekali naik.;
4. Setiap pendaki (wisatawan nusantara maupun wisatawan asing) disarankan menggunakan asuransi yang dipercaya/yang ditunjuk wisatawan sendiri;
5. Harga diskon sebesar 50 % dari tarif normal dapat diberikan untuk pendakian yang bertujuan pendidikan dan pelatihan (Educational Rate) dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Ada surat rekomendasi dari kepala sekolah/dekan/ketua jurusan/pimpinan organisasi yang menyatakan bahwa kegiatan pendakian sebagai bagian dari pendidikan/pelatihan;
b. Diberikan kepada kelompok pendaki yang bertujuan untuk pendidikan dengan aktivitas yang berkaitan atau sebagai bagian dari mata pelajaran tertentu di sekolah/universitas;
c. Pendakian merupakan bagian dari upaya peningkatan keterampilan siswa/mahasiswa dalam kerjasama kelompok;
d. Setiap kelompok/organisasi yang akan melakukan pendakian secara massal harus menyertakan proposal ke kantor Balai TNGR;
e. Pengurusan harga diskon hanya dilayani di Kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, dengan membawa materai Rp. 6.000,-
6. Kategori kelompok yang dapat diberikan diskon adalah:
a. SLTP atau sederajat dari Sekolah Negeri/Swasta;
b. SLTA atau sederajat dari Sekolah Negeri/Swasta;
c. Akademi, Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;
d. Serta Lembaga/Kelompok Masyarakat;
(Catatan: diskon diberikan apabila memenuhi persyaratan pada huruf a,b,c,d nomor 6 diatas) Dalam hal-hal tertentu diskon juga dapat diberikan kepada kelompok lain di luar kategori diatas, berdasarkan pertimbangan oleh pengelola.
7. Diskon tidak dapat diberikan kepada kelompok seperti yang tercantum dalam point (6) apabila kelompok tersebut menggunakan jasa Tour Operator / Trek Organiser;
E. Ketentuan Lain-Lain
1. Mengenal Medan Pendakian
Pengunjung pemula (baru pertama pendakian ke Gunung Rinjani) disarankan untuk mempelajari karakteristik dari medan pendakian, untuk mengetahuinya dapat dengan membaca di media informasi yang disediakan oleh pengelola, mengajak pendaki yang pernah melakukan pendakian ke Gunung Rinjani, serta bertanya pada petugas.
2. Pemanduan
Setiap pengunjung/kelompok dsarankan untuk dapat memanfaatkan jasa pemanduan (Guide/Porter) dari masyarakat setempat yang direkomendasikan oleh petugas.
3. Perubahan/Pembatalan Surat Ijin Pendakian/SIMAKSI Pendakian
Perubahan jadwal pendakian, dapat dilakukan dengan sebelumnya memberitahukan kepada petugas setempat, paling lambat sebelum kegiatan pendakian dilaksanakan.
Bagi calon pendaki yang sudah memegang Surat Ijin Pendakian / SIMAKSI pendakian tidak dapat menambah, jumlah, dan penambahan peserta pendakian diberlakukan sama seperti pengajuan Surat Ijin Pendakian / SIMAKSI Pendakian dari awal.
Pembatalan oleh calon pendaki dapat diterima, tetapi karcis masuk serta biaya-biaya lainnya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan (segala biaya menjadi resiko pendaki);
Pembatalan Surat Ijin Pendakian/ SIMAKSI pendakian dapat dilakukan jika terjadi Force Majeur, yaitu terjadinya bencana alam, seperti gunung meletus, angin kencang, hujan lebat, kebakaran hutan dan lain-lain yang dapat mengancam keselamatan pendaki, sehingga TNGR perlu menutup kegiatan pendakian tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Dalam hal ini, tiket masuk yang telah dibayarkan oleh pendaki dapat ditarik dan diuangkan kembali;
4. Batas Lama Pendakian
a. Batas lama pendakian yang diijinkan di TNGR untuk wisatawan antara 3 s/d 5 Hari, apabila lebih dari batas yang telah ditentukan agar dikomunikasikan dengan petugas;
b. Jika ada tujuan khusus seperti ziarah, ritual budaya, dll dapat diberikan kelonggaran masalah waktu/lama pendakian (dengan menyesuaikan lamanya waktu yang dibutuhkan), serta dapat dikomunikasikan dengan petugas serta mendapatkan ijin dari Kepala Balai TNGR;
c. Bila pendaki melanggar ketentuan batas lama pendakian maka dianggap melanggar dan akan dikenakan sanksi.
5. Penutupan Pendakian
Penutupan jalur pendakian merupakan salah satu bentuk pengelolaan pendakian yang dilakukan dalam rangka pemulihan (recovery) ekosistem, antisipasi bahaya kebakaran akibat musim kemarau, dan antisipasi cuaca dingin akibat musim hujan yang disertai angin yang dapat membahayakan para pendaki.
Mekanisme penutupan ada 2 yaitu rutin dan insidentil (sewaktu-waktu bila dibutuhkan) yang kepastian penutupannya akan dikeluarkan oleh Balai TNGR dan diumumkan melalui pintu-pintu masuk dan di Kantor Balai TNGR).
A. Penutupan Rutin
Penutupan jalur pendakian secara rutin direncanakan dilakukan selama 1 kali dalam 1 tahunnya yaitu pada waktu musim penghujan pada waktu puncak-puncaknya (biasanya terjadi pada bulan Desember s/ bulan Maret), selain hujan biasanya bahaya angin kencang menyertai pada waktu-waktu tersebut.
B. Penutupan Insidentil
Penutupan pendakian dapat juga dilakukan sewaktu-waktu oleh Balai TNGR bila diperlukan. Pendakian akan ditutup sementara bila terjadi bahaya gunung meletus, tanah longsor, angin ribut, dan kebakaran hutan untuk melindungi pengunjung dari bahaya kecelakaan.
PELAKSANAAN PENDAKIAN
Setelah calon pendaki mendapatkan ijin pendakian/SIMAKSI pendakian, selanjutnya calon pendaki dapat melakukan kegiatan pendakian pada hari/tanggal dan pintu masuk yang telah ditetapkan. Alur pelaksanaan pendakian adalah sebagai berikut :
A. Pintu Masuk Pendakian
1. Pendaki melapor di pintu masuk sesuai yang tercatat pada SIMAKSI Pendakian, (waktu, tempat pintu masuk, dan jumlah);
2. Waktu melapor mulai pukul 07.00 s/d 17.00 waktu setempat setiap harinya;
3. Menunjukkan surat ijin pendakian/SIMAKSI berikut karcis masuk sebagai bukti keabsahan administrasi;
4. Petugas meneliti dan mengecek data yang tertera pada surat ijin meliputi: nomor, nama ketua regu, jumlah anggota, pintu masuk, tanggal pendakian, karcis masuk serta nama-nama anggota pendakian;
5. Petugas memberi informasi tentang peraturan/tata tertib pendakian;
6. Petugas melakukan pemeriksaan (check packing) terhadap barang bawaan pendaki termasuk perbekalan logistik untuk pendakian;
7. Untuk mempercepat proses pemeriksaan (check packing), disarankan ketua kelompok sudah mencatat jenis barang bawaan sebelum melapor di pintu masuk, petugas memberikan tanda / identitas pengunjung pada tas bawaannya.
8. Setelah pemeriksaan, SIMAKSI pendakian berikut karcis masuk diberikan kembali kepada pendaki sebagai bukti yang sah selama aktifitas pendakian, sedangkan lembar merah disimpan di pintu masuk sebagai arsip setelah dilakukan pencatatan pada buku register pendakian (masuk).
9. Pendaki dianggap sebagai pengunjung pendakian secara resmi sejak masuk/memasuki kawasan TNGR.
B. Saat Pendakian
Dalam rangka pengamanan pengunjung pendakian dan untuk perlindungan keanekaragaman hayati, beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain:
1. Setiap pendaki harus menggunakan pakaian dan sepatu khusus untuk standar pendakian.
2. Pendaki harus tetap berjalan pada jalur yang telah ditentukan. Tidak diijinkan berjalan di luar jalur, membuat jalur baru dan atau membuat jalur pintas/short cut;
3. Camping hanya dilakukan pada lokasi yang telah ditentukan yaitu Pos Peristirahatan, Plawangan dan Danau Segara Anak;
4. Camping selain dilokasi pada point (3) diatas tidak diijinkan dan akan dianggap illegal bila dilakukan. Bila hal ini dilakukan, maka akan ditindak oleh petugas sesuai sanksi yang berlaku;
5. Saat pendakian dan camping, pengunjung tidak diijinkan membuat api dari kayu untuk memasak, perapian dan tujuan lainnya. Pengunjung pendakian disarankan untuk membawa parafin, kompor gas/minyak tanah untuk keperluan memasak.
6. Setiap rombongan pendaki diwajibkan membawa 1 kantong sampah untuk memasukkan sampah setelah pendakian
7. Sampah-sampah pendaki harus dibawa kembali dan ditempatkan pada pembuangan sampah di pintu keluar.
C. Pintu Keluar Pendakian
1. Waktu melapor mulai pukul 08.00 s/d 17.00 waktu setempat setiap harinya.
2. Menunjukkan surat ijin pendakian berikut karcis masuk sebagai bukti keabsahan administrasi.
3. Mengisi buku isian dan saran diloket pintu keluar;
4. Petugas meneliti dan mengecek data yang tertera pada surat ijin meliputi: nomor, nama ketua regu, jumlah anggota, pintu masuk, tanggal pendakian, karcis masuk dan asuransi serta nama-nama anggota pendakian.
5. Ketua regu wajib mengecek kelengkapan jumlah anggotanya.
6. Pemeriksaan (Check Packing) dilakukan terhadap barang bawaan pengunjung setelah melakukan pendakian.
7. Pendaki menunjukkan hasil sampah dari barang bawaannya kepada petugas dan membuangnya pada lokasi yang ditentukan.
8. Kegiatan pendakian selesai sejak melaporkan dan menyampaikan SIMAKSI putih kepada petugas pintu keluar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar